
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode 1 Juni hingga 30 September 2025. Keputusan ini merupakan hasil evaluasi berkala LPS terhadap kondisi likuiditas perbankan, arah kebijakan moneter, serta stabilitas sistem keuangan nasional dan global.
Penurunan TBP ini mencerminkan optimisme LPS terhadap kondisi perekonomian Indonesia yang terus menunjukkan pemulihan, serta kestabilan sistem keuangan yang relatif terjaga di tengah dinamika ekonomi global.
Rincian Perubahan Tingkat Bunga Penjaminan
Berdasarkan pengumuman resmi LPS, berikut adalah rincian penyesuaian TBP yang berlaku:
- Simpanan Rupiah di Bank Umum:
Turun 25 basis poin dari sebelumnya 4,25% menjadi 4,00% per tahun. - Simpanan Rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR):
Turun dari 6,75% menjadi 6,50% per tahun. - Simpanan dalam Valuta Asing (Valas) di Bank Umum:
Tidak berubah, tetap 2,25% per tahun.
Keputusan ini dituangkan dalam Surat Edaran LPS Nomor PENG-4/DSPS/2025 dan mulai berlaku efektif per 1 Juni 2025 hingga batas evaluasi berikutnya pada akhir September 2025.
Pertimbangan Penurunan TBP oleh LPS
Penurunan ini dilakukan setelah LPS mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi dan sektor keuangan, termasuk:
- Kondisi Likuiditas Perbankan:
Perbankan nasional menunjukkan likuiditas yang cukup longgar, tercermin dari peningkatan Dana Pihak Ketiga (DPK) serta rendahnya rasio kredit bermasalah (NPL). - Arah Suku Bunga Acuan Bank Indonesia (BI):
BI mempertahankan suku bunga acuan pada tingkat moderat, menciptakan ruang bagi penyesuaian TBP guna menjaga keseimbangan sektor keuangan. - Inflasi Terkendali:
Inflasi Indonesia tetap berada dalam target pemerintah, sehingga mendorong LPS untuk menyesuaikan TBP tanpa mengganggu daya tarik simpanan. - Kondisi Eksternal dan Stabilitas Sistem Keuangan:
Ketidakpastian global seperti ketegangan geopolitik dan tren suku bunga dunia tetap diwaspadai, namun stabilitas sistem keuangan domestik dinilai cukup kuat untuk mendukung pelonggaran terbatas TBP.
Dampak bagi Nasabah
Bagi nasabah perbankan, penyesuaian TBP ini memiliki implikasi penting, terutama dalam konteks perlindungan simpanan. LPS mengingatkan bahwa:
- Simpanan yang dijamin adalah yang memenuhi tiga kriteria utama:
- Tercatat dalam pembukuan bank
- Tidak melebihi batas maksimum penjaminan (Rp2 miliar per nasabah per bank)
- Tingkat bunga simpanan tidak melebihi TBP yang ditetapkan
- Jika bank menawarkan suku bunga simpanan di atas TBP, maka simpanan tersebut tidak dijamin oleh LPS.
Karena itu, nasabah disarankan untuk selalu memantau suku bunga simpanan mereka dan berkonsultasi dengan pihak bank guna memastikan simpanannya berada dalam cakupan penjaminan.
Dampak bagi Industri Perbankan
Bagi perbankan, penurunan TBP memberi sinyal untuk menyesuaikan struktur suku bunga dana. Hal ini bisa berdampak pada strategi pengelolaan likuiditas dan biaya dana (cost of fund). Dalam jangka pendek, perbankan diharapkan:
- Menyesuaikan suku bunga deposito secara bertahap
- Menjaga keseimbangan antara penghimpunan dana dan penyaluran kredit
- Mengoptimalkan struktur pendanaan agar tetap kompetitif namun tetap sesuai ketentuan LPS
Penurunan TBP ini juga mendorong perbankan lebih selektif dalam bersaing merebut dana masyarakat, tidak hanya dengan menawarkan bunga tinggi, tetapi juga melalui peningkatan layanan, digitalisasi, dan transparansi produk.